Hadits Tentang Judi Bola

Hadits Tentang Judi Bola

Tidak Akan Disiksa Allah bagi Orang yang Baik kepada Anak Yatim

“Demi Yang Mengutusku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR. Thabrani)

Air Panas Api Neraka Bagi Peminum Khamar

Orang yang suka meminum khamar dan tidak tobat dengan sungguh-sungguh hingga ajal menjemputnya maka telah disediakan oleh Allah minuman berupa air yang sangat panas dari neraka. Sebagaimana hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَسَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَمِيْمِ جَهَنَّمَ

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa minum khamar maka Allah akan memberikan minuman dari air panas neraka Jahanam (HR. Bazzar).

Hadits tentang Semangka, Buah Surga yang Jadi Simbol Dukungan Palestina

“Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim karena Allah maka baginya kebaikan yang banyak dari setiap rambut yang ia usap. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki maka aku dan dia akan berada di surga seperti ini, beliau mengisyaratkan merenggangkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR. Ahmad dan Abu Umamah).

"Barangsiapa yang mengasuh tiga anak yatim, maka bagaikan bangun pada malam hari dan puasa pada siang harinya dan bagaikan orang yang keluar setiap pagi dan sore menghunus pedangnya untuk berjihad di jalan Allah." (HR. Ibnu Majah).

Membantu Janda dan Orang Miskin Ibarat Berjihad di Jalan Allah

“Orang yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat berjihad di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka.” (HR. Al Bukhari)

Ayat Al-Qur'an dan Hadits Larangan Meminum Khamr

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an berkaitan dengan pelarangan meminum khamr. Berikut beberapa ayat tersebut:

Hadits Senyum: Anjuran Bersikap Ramah kepada Sesama

Surah Al Maidah Ayat 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ada sejumlah hadits mengenai larangan untuk meminum khamr. Salah satunya, dikutip dari buku Dosa Dosa Besar oleh Imam Adz-Dzhabi, Rasulullah SAW bersabda,

اخْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

Artinya: "Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji)."

Dalam riwayat lain, Ibnu 'Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.

كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ

Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)

Hal serupa dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong. (HR Ahmad)

Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya. Untuk itu, khamr diharamkan karena dapat menghilangkan dan merusak akal manusia sehingga peminumnya menjadi seperti orang gila sekaligus merusak kesehatan manusia.

Tetangga Baik, dalam agama Islam diperintahkan untuk kita saling membantu antar tetangga. Lebih utamanya, Allah SWT memerintahkan untuk kita membantu fakir miskin dan anak yatim.

Dalam bahasa Arab, kata faaqir berasal dari kata faqr yang berarti ‘tulang punggung’ dan yang pertama (faaqir) berarti ‘orang yang patah tulang punggungnya’. Sedangkan kata ‘miskin’ dalam bahasa Arab berarti ‘diam’ atau ‘tenang’. Dengan demikian, orang faqir miskin yang harus kita bantu adalah orang yang kekurangan atau sedikit hartanya dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Adapun secara istilah, orang fakir adalah orang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokok dan tanggungannya (istri dan anak). Sedangkan orang miskin adalah orang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokok dan tanggungannya, tidak dapat sepenuhnya.

Rasulullah saw memohon pertolongan Allah untuk berlindung dari kefakiran sebagaimana hadits berikut:

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain,” (HR Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).

Dari hadits di atas, Rasulullah menempatkan kata ‘kefakiran’ sebagai sesuatu yang buruk dan dihindari sehingga disandingkan dengan kekafiran, kekurangan, dan kehinaan. Ali bin Abi Thalib menyebutkan, “Hampir-hampir kondisi kefakiran itu membawa seseorang pada kekufuran.”

Membantu Orang Miskin Mendatangkan Rezeki

“Bantulah aku untuk menolong orang-orang yang lemah (dhuafa), karena sesungguhnya engkau diberi rezeki dan memperoleh kemenangan (kesuksesan) karena mereka,” (HR. Ash-habus).

Hadits tentang Menyantuni Anak Yatim

“Aku dan orang-orang yang menyantuni anak-anak yatim disurga nanti kelak seperti dua jari ini.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad).

Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim

Demikian beberapa hadits tentang menyantuni anak yatim. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Khamr adalah semua jenis minuman yang bersifat memabukkan. Sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits menjelaskan tentang larangan meminum khamr.

Dikutip dari buku Pengantar Studi Quran, Fiqih, Manhaj oleh H. Brilly El-Rasheed, secara bahasa, khamr berarti menutupi. Sedangkan secara istilah, khamr diartikan sebagai sebagai jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal. Khamr bisa berasal dari buah-buahan seperti anggur, kurma, madu, gandum, dan biji sya'ir.

Allah SWT mengharamkan khamr bukan tentu karena hal tersebut buruk untuk manusia. Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda mungkin ingin melihat